Baleg Setujui RUU PKS
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menjelaskan RUU PKS akan memberikan perlindungan pada semua lapisan masyarakat dari tindak kekerasan seksual, termasuk untuk anak-anak. "Dengan adanya RUU ini maka perempuan, anak-anak juga laki-laki akan terlindungi dari kekerasan seksual," ungkap Totok di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Lebih lanjut, politisi dari F-PAN itu menjelaskan RUU ini dimaknai sebagai dasar untuk membangun norma atau etika baru bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual.
"Ataupun perilaku-perilaku yang merendahkan secara seksual, misalnya atasan kepada stafnya atau sesama teman. Kadang-kadang perempuan menjadi korban, itu semua diatur dalam RUU ini," jelasnya.
Sementara anggota Baleg sekaligus pengusul RUU PKS Nihayatul Wafiroh mengatakan prinsipnya, muatan RUU ini lebih memberikan perlindungan kepada korban dan juga mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual.
"Beberapa poin penting yang tidak ada dalam UU lainnya seperti hak korban dan hak keluarga korban. Itu yang selama ini tidak tercover baik dalam UU KUHP dan UU lainnya, " terang politisi PKB itu.
Ia melanjutkan, RUU PKS akan mengakomodir hak ganti rugi dan pemulihan untuk korban, sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual diutamakan untuk direhabilitasi. Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena kekerasan seksual bisa saja disebabkan karena kelainan jiwa sehingga pelaku mengulang aktivitas yang sama.
"Banyak sekali pelaku yang ketika dimasukkan ke penjara, bukan sembuh malah semakin menjadi karena sebenarnya orang melakukan kekerasan seksual itu bermula dari pikiran, jadi pikiran itu yang harus diubah," tandas Nihayatul. (ann/nt), foto : oji/hr.